Dinas KPTPH Pastikan Minyakita Dijual Sesuai HET di Kios Pangan Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

20 Februari 2025 12:25 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Dinas KPTPH Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Dinas KPTPH Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung memastikan Minyakita dijual dengan harga Eceran Tertinggi (HET) di kios pangan yang tersebar di berbagai di Provinsi Lampung.

Seperti diketahui harga Minyakita di 31 kios pangan yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Lampung ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Ir. Bani Ispriyanto, M.M., melalui Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Ely Nuratni Sari, S.P., M.M., mengatakan langkah ini diambil agar konsumen dapat merasakan manfaat dari harga HET tanpa adanya penambahan biaya yang berlebihan.

"Upaya ini juga didukung dari PT Lestari Jaya Indonesia Maju Lampung, untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga Minyakita di tingkat pengecer sesuai HET,” ujar Ely Kamis 20 Februari 2025.

Kios Pangan Lampung ini merupakan binaan Dinas KPTPH Provinsi Lampung. Di mana, Kios Pangan bertugas mendistribusikan Minyakita kepada masyarakat dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Setidaknya sudah ada 640 dus Minyakita telah diambil dan akan dijual melalui kios pangan yang tersebar di seluruh 8 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

"Dengan langkah ini, diharapkan kebutuhan minyak goreng Minyakita di masyarakat dapat terjamin, dan harga tetap stabil untuk kesejahteraan bersama," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Minyakita

dinas ketahanan pangan tanaman pangan dan hortikultura Lampung

dinas KPTPH Provinsi Lampung

het minyakita

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya