Dinas BMBK Lampung Catat Lebih dari 15 Perusahaan Kabel Fiber Optik Manfaatkan Bahu Jalan Provinsi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Lampung telah memanggil sejumlah perusahaan yang terdata memanfaatkan bahu jalan untuk penggunaan kabel fiber optik tanam.
Hal ini disampaikan Kadis BMBK Provinsi Lampung, M. Taufiqullah usai menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Lampung Senin 25 Agustus 2025.
"Sudah kita panggil beberapa perusahaan yang melakukan izin sebelumnya. Kita panggil ini untuk mengetahui mereka izin itu tetap menanam kabelnya atau tidak," kata Taufiq.
Sementara ini ada lebih dari 15 perusahaan yang sudah dipanggil untuk melakukan update data.
"Sudah ada 15 perusahaan lebih ya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Pemprov Lampung menggagas penarikan retribusi pada kabel fiber optik yang berada di ruang milik jalan Provinsi Lampung.
Namun, untuk mendalami rencana ini, Pemprov Lampung akan melakukan studi khusus terlebih dahulu.
"Kita lagi studi terkait ada wacana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menarik retribusi dari fiber optic," ungkap Taufik.
Dia menyebut memang disetiap badan jalan ada yang disebut ruang milik jalan yang diatur dalam undang-undang jalan.
Untuk lebar jalannya sepanjang yang ruas jalan tersebut, kemudian sampai 5 meter diatas jalan dan 1,5 meter dibawah jalan.
Kabel fiber optik
jalan provinsi
bahu jalan
dinas bmbk lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
