Dinas BMBK Lampung Catat Lebih dari 15 Perusahaan Kabel Fiber Optik Manfaatkan Bahu Jalan Provinsi
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Ketika ada utilitas menggunakan itu (ruang milik jalan) berkewajiban memiliki izin pengelola jalan, kalau jalan provinsi maka pada pemerintahan provinsi," lanjutnya.
Taufik mengatakan sebenernya beberapa daerah sudah resmi menetapkan aturan ini, diantaranya Sumatera Utara dan Sumatera Selatan.
"Bahkan di Jakarta itu sudah dari dulu ada box tersendiri. Maka kita belajar dari yang sudah, kita baru studi," katanya.
Selama ini, lanjut Taufik memang perusahaan yang akan menggunakan ruang milik jalan itu harus izin terlebih dahulu.
Namun untuk jumah perusahaan, Taufik menyebut harus membuka data terlebih dahulu.
Sementara itu ditanya soal penetapan retribusinya, Taufik mengatakan masih harus dihitung kembali karena ini menyangkut harga, penggunaan per meter, tiangnya, lokasinya.
"Karena akan berbeda jika di Bandar Lampung atau di didaerah lainnya tapi kita masih tahap studi berapa retribusinya. Kalau sudah ada hitungan nya akan dipergub kan," katanya.
Begitu pula untuk retribusinya seperti apa belum diputuskan hanya bisa saja 1 Tahun atau 5 tahun, karena akan ditung dahulu dari bapenda, harus studi banding juga dahulu.
"Agar jangan sampai berdampak negatif pada investasi yang ada juga di kita," tutupnya. (*)
Kabel fiber optik
jalan provinsi
bahu jalan
dinas bmbk lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
