Rapat Paripurna, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Minta Perangkat Daerah Cermati Masukan DPRD
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, meminta seluruh perangkat daerah untuk mencermati berbagai masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta mengkomunikasikan pada program-program mendatang secara sistematis sesuai mekanisme.
Permohonan tersebut disampaikan Riyanto pada Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di gedung DPRD Pringsewu, Senin (24/3/2025).
“Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD bersifat laporan kemajuan terhadap pelaksanaan tugas selama setahun berjalan,” kata Bupati.
Riyanto menambahkan, aspek instrospeksi dan pengendalian lebih diutamakan terhadap kecenderungan perkembangan dan hasil kerja yang dicapai.
Hal itu sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan yang baik melalui konsep efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas, serta transparansi.
“LKPJ Kepala Daerah yang saat ini telah dievaluasi DPRD, dan pada dasarnya merupakan kecenderungan perkembangan dan dinamika kerja atau hasil kerja yang dicapai secara komulatif selama satu tahun terakhir,” imbuhnya.
Pihaknya menyadari, masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan, dan berbagai tanggapan, pandangan, masukan dari anggota DPRD merupakan bentuk sinergitas antara legislatif dan eksekutif.
“Selama tahun 2024 lalu, kita berhasil meraih prestasi di berbagai bidang yang merupakan hasil kerja keras serta sinergitas, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, serta seluruh elemen masyarakat, sesuai bidang tugas masing-masing,” ujar Riyanto.
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri Wabup Umi Laila, Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersatu-padu mewujudkan kemajuan tersebut. (*)
Pringsewu
bupati pringsewu
DPRD rapat paripurna
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
