Dana Desa Lampung Tembus Rp2,33 Triliun, Kemenkeu Ingatkan Beberapa PR

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 Maret 2025 17:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi pengelolaan Dana Desa di Lampung. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi pengelolaan Dana Desa di Lampung. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id

"Hal ini menghambat desa-desa dalam mengajukan permintaan penyaluran DD, sehingga proses pencairan menjadi lebih lambat dari yang seharusnya,” jelasnya.

Di sisi lain, belum adanya aturan yang mengikat terkait batas maksimal pengeluaran untuk kebutuhan yang kurang produktif, seperti pembuatan poster atau baliho, turut menjadi kendala.

“Kurangnya koordinasi antar-pemangku kepentingan juga menjadi tantangan dalam pengelolaan Dana Desa di Lampung,” tegasnya.

Menurutnya berbagai instansi seperti Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UMKM masih belum terkoordinasi secara efektif dalam mendukung pembangunan desa.

“Ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang harus diikuti,” ujar M Dody Fachrudin.

Dari data DJPb Lampung, tercatat tren pagu dan realisasi DD di Lampung selama tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Dengan kontraksi sebesar 1,05 persen (yoy) pada 2023, sebelum kembali tumbuh sebesar 1,34 persen (yoy) pada 2024. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

DD Lampung

Dana Desa

DJPb Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya