Dana Desa Lampung Tembus Rp2,33 Triliun, Kemenkeu Ingatkan Beberapa PR
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Hal ini menghambat desa-desa dalam mengajukan permintaan penyaluran DD, sehingga proses pencairan menjadi lebih lambat dari yang seharusnya,” jelasnya.
Di sisi lain, belum adanya aturan yang mengikat terkait batas maksimal pengeluaran untuk kebutuhan yang kurang produktif, seperti pembuatan poster atau baliho, turut menjadi kendala.
“Kurangnya koordinasi antar-pemangku kepentingan juga menjadi tantangan dalam pengelolaan Dana Desa di Lampung,” tegasnya.
Menurutnya berbagai instansi seperti Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UMKM masih belum terkoordinasi secara efektif dalam mendukung pembangunan desa.
“Ketidakselarasan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat desa dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang harus diikuti,” ujar M Dody Fachrudin.
Dari data DJPb Lampung, tercatat tren pagu dan realisasi DD di Lampung selama tiga tahun terakhir menunjukkan fluktuasi. Dengan kontraksi sebesar 1,05 persen (yoy) pada 2023, sebelum kembali tumbuh sebesar 1,34 persen (yoy) pada 2024. (*)
DD Lampung
Dana Desa
DJPb Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
