Dana Desa Lampung Tembus Rp2,33 Triliun, Kemenkeu Ingatkan Beberapa PR

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 Maret 2025 17:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi pengelolaan Dana Desa di Lampung. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi pengelolaan Dana Desa di Lampung. Oleh: Kalbi Rikardo/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Sepanjang tahun 2024, Provinsi Lampung menerima Dana Desa (DD) Rp2.331,93 miliar atau Rp2,33 triliun dari Pemerintah Pusat.

Dari total DD yang telah disalurkan, hingga 31 Desember 2024 mencapai rata-rata ketercapaian outputnya sebesar 87,12 persen.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Lampung mencatat penyerapan terbesar terjadi pada bidang pemberdayaan masyarakat desa, dengan total penyerapan mencapai Rp825,4 miliar.

Dana ini sebagian besar dialokasikan untuk program penguatan ketahanan pangan dan hewani, dengan realisasi mencapai Rp410,25 miliar dan ketercapaian output sebesar 96,45 persen.

Serta untuk pelatihan dan pengembangan keterampilan masyarakat, dengan realisasi sebesar Rp278,63 miliar dan ketercapaian mencapai 94,78 persen.

Kepala Kanwil DJPb Lampung, M Dody Fachrudin mengatakan di bidang pelaksanaan pembangunan desa mencatatkan ketercapaian output tertinggi yaitu sebesar 97,31 persen. Disumbangkan oleh pembangunan/rehabilitasi sarana air bersih, dengan total realisasi Rp9,14 miliar.

Namun ada beberapa PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penyaluran dan optimalisasi realisasi Dana Desa.

Pasalnya dalam pengelolaan DD 2024 di Lampung, masih ditemukan beberapa kendala yang mempengaruhi efektivitas pencairan dan pemanfaatannya.

“Salah satu tantangan utama adalah proses pencatatan penggunaan Dana Desa yang masih ditemukan praktik di tingkat pemerintah daerah yang memperlambat proses pencairan,” ujar M Dody Fachrudin dalam data Kajian Fiskal Lampung 2024, Jumat (7/3/2025).

DJPb Lampung mencatat seperti penyaluran DD di Kabupaten Pringsewu yang mengalami kendala karena kecamatan yang meminta persyaratan tambahan di luar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

DD Lampung

Dana Desa

DJPb Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya