Catat! Mulai Besok Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan pembatasan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas mulai besok, Jumat 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran ini berlaku baik di jalan tol maupun di jalan non-tol atau arteri.
Adapun pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan tetap diperbolehkan beroperasi meski memiliki sumbu tiga ke atas. Kendaraan tersebut antara lain yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun, kendaraan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi.
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, I Wayan Mandia, mengatakan pembatasan tersebut juga diberlakukan di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Provinsi Lampung.
“Kendaraan sumbu tiga yang tidak mengangkut kebutuhan pokok, logistik, sandang pangan, maupun bantuan bencana akan diputarbalikkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak 7 Maret 2026 pengelola tol bersama Polres Lampung Selatan juga telah melakukan penertiban kendaraan sumbu tiga di area parkir Rest Area KM 49, KM 33, dan KM 20. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kapasitas parkir tetap tersedia bagi kendaraan para pemudik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
“Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujarnya.
pembatasan angkutan barang
larangan angkutan barang
Tol Lampung
Tol Bakter
arus mudik Lebaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
