Bulan Maret, Penerimaan Pajak Provinsi Lampung Tembus Rp1,27 Triliun
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penerimaan pajak di wilayah Provinsi Lampung hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp1,27 triliun.
Jumlah itu setara 13,82 persen dari target tahunan yang telah ditetapkan sebesar Rp9,19 triliun.
Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Novidar mengatakan penerimaan pajak Rp1.270,4 miliar dari proyeksi sebesar Rp1.228,6 miliar dengan deviasi sebesar 3,40 persen menunjukkan tren positif meskipun masih menghadapi sejumlah tantangan.
Berdasarkan analisis per jenis pajak, penerimaan pajak dari berbagai sumber menunjukkan pola pertumbuhan yang bervariasi.
“Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak sebesar Rp.570,445 miliar atau tumbuh positif 13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aktivitas ekonomi di beberapa sektor,” kata Novidar dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional di Kanwil DJPb Lampung, Senin (14/4/2025).
Pajak Penghasilan (PPh), yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan wajib pajak, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal dengan nilai Rp 527,17 miliar dengan pertumbuhan negatif sebesar 7,62%.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercatat capaian sebesar Rp80 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 5,69% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 1047,5% dibandingkan tahun 2024 dengan nilai Rp98,33 miliar.
Secara keseluruhan, kinerja penerimaan pajak masih dalam tren yang sesuai dengan target penerimaan tahun 2025.
Aplikasi Coretax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025, Sistem Coretax DJP terus dioptimalkan guna meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan akurasi data perpajakan.
pajak Lampung
penerimaan pajak
pajak penghasilan
sumber pajak
DJP Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
