Bulan Maret, Penerimaan Pajak Provinsi Lampung Tembus Rp1,27 Triliun

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

30 April 2025 20:07 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional di Kanwil DJPb Lampung. Foto: Humas
Rilis ID
Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional di Kanwil DJPb Lampung. Foto: Humas

“Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Novidar.

Upaya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah layanan administrasi perpajakan.

DJP terus mengajak wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pelaporan pajak secara tepat waktu.

Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

pajak Lampung

penerimaan pajak

pajak penghasilan

sumber pajak

DJP Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya