Bulan Maret, Penerimaan Pajak Provinsi Lampung Tembus Rp1,27 Triliun
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Novidar.
Upaya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah layanan administrasi perpajakan.
DJP terus mengajak wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pelaporan pajak secara tepat waktu.
Masyarakat diimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan. (*)
pajak Lampung
penerimaan pajak
pajak penghasilan
sumber pajak
DJP Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
