BKN Surati Pemkab Lampura, Dua Pejabat Diduga Tidak Netral di Pilkada 2024

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

26 Maret 2026 22:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kantor BKPSDM Lampung Utara. Foto: Furkon
Rilis ID
Kantor BKPSDM Lampung Utara. Foto: Furkon

Saat ini, Pemkab Lampura tengah menyiapkan proses klarifikasi terhadap kedua pejabat tersebut.

Sebuah tim khusus telah dibentuk, melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, asisten, serta Bagian Hukum guna mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan.

Hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"SK (surat keputusan) tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat," kata Hendri.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli.

Kuasa hukum mereka, Dr Suwardi, mengaku belum mengetahui adanya surat dari BKN tersebut.

Ia mengungkapkan dirinya merupakan pelapor awal ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.

"Proses di Bawaslu sudah selesai, dengan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKN," ujarnya.

Suwardi menegaskan, tahapan selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Ia berharap bupati dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Netralitas

ASN

BKN

BKPSDM

Pejabat

Pilkada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya