BKN Surati Pemkab Lampura, Dua Pejabat Diduga Tidak Netral di Pilkada 2024
Furkon Ari
Lampung Utara
Saat ini, Pemkab Lampura tengah menyiapkan proses klarifikasi terhadap kedua pejabat tersebut.
Sebuah tim khusus telah dibentuk, melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, asisten, serta Bagian Hukum guna mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan.
Hasil kajian nantinya akan diserahkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"SK (surat keputusan) tim sudah terbentuk, tinggal penjadwalan rapat dalam waktu dekat," kata Hendri.
Di sisi lain, perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian dari Tim Advokasi Koalisi Sehati pasangan Hamartoni–Romli.
Kuasa hukum mereka, Dr Suwardi, mengaku belum mengetahui adanya surat dari BKN tersebut.
Ia mengungkapkan dirinya merupakan pelapor awal ke Bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.
"Proses di Bawaslu sudah selesai, dengan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh BKN," ujarnya.
Suwardi menegaskan, tahapan selanjutnya kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ia berharap bupati dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mengingat hasil pemeriksaan Bawaslu dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran.
Netralitas
ASN
BKN
BKPSDM
Pejabat
Pilkada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
