BKN Surati Pemkab Lampura, Dua Pejabat Diduga Tidak Netral di Pilkada 2024

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

26 Maret 2026 22:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kantor BKPSDM Lampung Utara. Foto: Furkon
Rilis ID
Kantor BKPSDM Lampung Utara. Foto: Furkon

RILISID, Lampung Utara — Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura).

Isinya, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh dua pejabat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Plt. Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, membenarkan pihaknya menerima surat tersebut.

"Iya benar ada surat dari BKN," ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dua pejabat yang menjadi sorotan masing-masing berinisial GU, seorang pejabat eselon II dan KS, pejabat eselon III.

Keduanya diduga melanggar prinsip dasar netralitas ASN selama proses Pilkada berlangsung.

Hendri menjelaskan, BKN meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mereka terindikasi melanggar kode etik kepegawaian yang mengharuskan ASN bersikap netral," tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Bawaslu. Setelah melalui proses kajian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang kemudian diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, BKN meminta pemerintah daerah melakukan proses penindakan melalui mekanisme internal kepegawaian.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Netralitas

ASN

BKN

BKPSDM

Pejabat

Pilkada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya