Perkuat Peran UPZ Desa di Pesawaran, BAZNAS: Penyaluran Zakat Lebih Tepat Sasaran
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran, memperkuat peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada seluruh UPZ yang ada di semua Desa..
Penyerahan secara simbolis dilakukan kepada UPZ Desa se-Kecamatan Teluk Pandan di Aula Desa Hanura, Rabu (13/8/2025).
Ketua BAZNAS Kabupaten Pesawaran H. Abdul Hamid mengatakan, BAZNAS dan UPZ Desa adalah garda terdepan dalam menyelesaikan persoalan umat, khususnya dalam pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
"BAZNAS menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) kepada mustahik, sementara UPZ Desa menjadi perpanjangan tangan BAZNAS di tingkat akar rumput, dengan sinergi, penyaluran zakat bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BAZNAS memiliki mandat resmi untuk mengelola ZIS sekaligus mendorong program pemberdayaan ekonomi dan sosial.
"Sementara UPZ Desa berperan aktif mengumpulkan dan menyalurkan zakat di wilayahnya, serta mendukung program pemberdayaan BAZNAS di tingkat desa," terangnya.
Hamid menambahkan, sinergi ini sejalan dengan visi BAZNAS Pesawaran yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, dan produktif.
"Prinsip yang dipegang adalah simbiosis mutualisme, hidup bersama saling memerlukan agar manfaat zakat dirasakan lebih luas, baik saat ini maupun di masa mendatang," kata Hamid.
Selain itu, Abdul Hamid menyatakan, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Desa Hanura yang tercatat sebagai desa dengan penghimpunan donasi Palestina terbesar di tingkat desa se-Kabupaten Pesawaran sebesar Rp18.450.000.
"Ini bukti bahwa kesadaran masyarakat desa dalam berbagi sangat tinggi. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran kegiatan BAZNAS dalam menjalankan amanah," pungkasnya.
Baznas Pesawaran
H. Abdul Hamid
Desa Hanura
Rio Remota
Bupati Pesawaran
Dendi Ramadhona
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
