Batasi Penggunaan Foto Pejabat di Baliho sampai Videotron, Begini Penjelasan Lengkap Gubernur Mirza

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

14 Agustus 2025 16:43 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 000.9.3.3/6674/SJ tentang Penataan dan Pemberian Izin Pemasangan Reklame.

Yang membuat pembatasan penggunaan foto Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam publikasi media luar ruang mulai dari reklame pemerintah, seperti baliho, billboard, videotron, megatron, dan media luar ruang lainnya yang digantikan dengan logo Provinsi Lampung. 

Menanggapi hal ini, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memberikan penjelasannya pada Kamis 14 Agustus 2025.

"Pertama ingin informasi yang disampaikan ke masyarakat itu benar-benar dari provinsi Lampung secara keseluruhan," kata Mirza.

Dia menyebut ingin berkolaborasi dengan berbagai pihak namun tetap menjadi satu untuk Provinsi Lampung.

Selain itu, aturan tersebut sampai saat ini hanya digunakan untuk kepentingan ditingkat Provinsi Lampung saja.

"Karena kewenangan kami hanya provinsi maka (pembatasannya) hanya untuk Gubernur, Wakil Gubernur, sekda dan OPD, kita kan lembaga bukan personal, kita bangga berprovinsi Lampung, Lampung Pride," jelasnya.

Sementara dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 131 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Foto Pimpinan Daerah dalam Publikasi Media Luar Ruang di Provinsi Lampung, edaran ini mengikat seluruh Perangkat Daerah dan mitra kerja mereka dalam hal publikasi di media luar ruang. Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa :

1. Melakukan penataan pemasangan reklame yang meliputi papan/billboard, megatron, videotron, Large Electronic Display (LED), reklame kain, reklame melekat (stiker), reklame selebaran, reklame berjalan/kendaraan, reklame udara, reklame suara, reklame film/slide, reklame peragaan, reklame apung, reklame graffiti, dan jenis reklame lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

baliho

pembatasan penggunaan foto pejabat provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya