Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Kembali Berstatus Internasional

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

11 Agustus 2025 10:41 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Rilis ID
Rilis ID
Foto Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi menetapkan 36 Bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 37/2025 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Bandara Radin Inten II Lampung, yang berlokasi di Lampung Selatan kambali masuk dalam daftar bandara berstatus internasional.

Namun dalam keputusan menteri perhubungan tersebut dijelaskan khusus sebanyak 14 bandara internasional harus segera melengkapi sejumlah dokumen. Termasuk didalamnya, Bandara Radin Inten II Lampung.

Sejumlah berkas yang harus dilengkapi diantaranya 

surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.

Surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel, dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian dan menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan

fungsi di bidang kekarantinaan.

"Kelengkapan berkas harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau 

selambat-lambatnya 6 bulan sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelas keputusan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Bandara Radin Inten II Lampung Selatan

bandara internasional

status bandara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya