Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Kembali Berstatus Internasional
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi menetapkan 36 Bandara di Indonesia sebagai bandara internasional.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 37/2025 Tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.
Bandara Radin Inten II Lampung, yang berlokasi di Lampung Selatan kambali masuk dalam daftar bandara berstatus internasional.
Namun dalam keputusan menteri perhubungan tersebut dijelaskan khusus sebanyak 14 bandara internasional harus segera melengkapi sejumlah dokumen. Termasuk didalamnya, Bandara Radin Inten II Lampung.
Sejumlah berkas yang harus dilengkapi diantaranya
surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan.
Surat rekomendasi dalam rangka penempatan unit kerja dan personel, dari menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian dan menteri/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan
fungsi di bidang kekarantinaan.
"Kelengkapan berkas harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri atau
selambat-lambatnya 6 bulan sejak keputusan menteri ini ditetapkan," jelas keputusan tersebut.
Bandara Radin Inten II Lampung Selatan
bandara internasional
status bandara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
