Anggaran Utama Dana Desa Tidak Kena Efisiensi, Segini Alokasi untuk 13 Kabupaten di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah pusat memotong sejumlah alokasi anggaran tidak hanya kementerian/lembaga namun juga dana transfer ke daerah.
Mohammad Dody Fachrudin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung sebelumnya mengatakan sejumlah anggaran dipotong diantaranya dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus fisik (DAK fisik) hingga cadangan dana desa.
"Sesuai KMK 29/2025, untuk dana desa itu tetap, karena yang diefisiensikan hanya cadangan. Sementara dana bagi sudah ada angka secara umum, namun belum dijelaskan lengkapnya per daerah," katanya.
Untuk TKD Lampung, yang terkena efisiensi anggaran mulai dari DAU yang semula Rp14,3 triliun menjadi Rp13,97 triliun.
Kemudian DAK Fisik juga dipangkas dari semula Rp1,12 triliun menjadi Rp542,15 miliar.
"Memang yang terbanyak itu DAK fisiknya itu dari Rp1,12 triliun menjadi Rp542,15 miliar. Untuk DAU juga di efisiensi untuk pekerjaan umum, konektivitas tapi untuk layanan dasar tetap ada," katanya.
Sementara itu alokasi dana desa untuk 13 kabupaten di Lampung tahun 2025 sebesar 2.278.076.030.000.
Dibandingkan alokasi anggaran 2024 lalu yakni Rp2.266.855.460.000, alokasi tahun 2025 naik sebesar Rp11.220.570.000.
Berikut rincian daftar alokasi dana desa tahun anggaran 2025 untuk 13 kabupaten di Provinsi Lampung:
Lampung Barat Rp112.789.480.000
Dana desa
anggaran dana desa
dana desa Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
