Anggaran Rp600 Ribu Per Siswa dari APBD Lampung Tahun Depan untuk Operasional Sekolah, Bukan Bantuan Langsung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung berencana menganggarkan dana khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung 2026 sebagai pengganti uang komite SMA/SMK/SLB yang resmi dihapus pada tahun ajaran 2025/2026.
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan pada Rabu 16 Juli 2025 anggaran yang disiapkan merupakan anggaran untuk operasional sekolah.
"Memang Pemprov Lampung pada 2026 mendatang menganggarkan khusus karena komite dihapuskan," kata Thomas, Rabu 16 Juli 2025 di kantornya.
Anggaran khusus ini menurut Thomas berupa uang operasional yang dihitung per siswa di masing-masing sekolah.
"Jadi melalui APBD kedepan sekolah unggul akan dianggarkan per siswa Rp600 ribu, sementara untuk sekolah reguler Rp500 ribu per siswa," lanjutnya.
Thomas mempertegas bahwa ini bukan bantuan langsung. Melainkan bantuan untuk operasional yang dihitung dari jumlah siswa masing-masing sekolah.
"Jadi ini bukan bantuan langsung, tapi digunakan untuk kegiatan operasional sekolah. Jumlahnya di hitung per siswa agar berkeadilan, jangan sampai tidak merata karena antara sekolah yang banyak siswanya dan sedikit pasti kebutuhannya berbeda. Maka dihitung dengan jumlah siswa," lanjutnya.
Selain itu saat ini mekanisme penyaluran anggaran ini juga masih di lakukan kajian secara mendalam.
"Mekanismenya adalah untuk biaya operasional sekolah sehingga nanti akan ditransfer ke sekolah," katanya.
"Karena untuk operasional sekolah, maka uang ini nantinya digunakan untuk kegiatan sekolah seperti untuk penggajian honor honor yang tidak terakomodasi dana BOS, kegiatan-kegiatan rutin sekolah, biaya-biaya ATK dan biaya kegiatan kesiswaan," tambahnya.
Kadisdikbud Lampung
Thomas Amirico
dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung
komite dihapus
anggaran khusus
sma
smk
slb
provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
