Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Pegawai Non ASN, Pemkab Pesibar Rumahkan 510 TKD

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

13 Maret 2025 21:37 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pemkab Pesibar saat menggelar Konferensi Fers, Peraturan Non-ASN, Foto:Istimewa
Rilis ID
Pemkab Pesibar saat menggelar Konferensi Fers, Peraturan Non-ASN, Foto:Istimewa

RILISID, Pesisir Barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesibar), terpaksa merumahkan 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari berbagai instansi yang tidak memenuhi kriteria sebagai pegawai Non-ASN.

Hal tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dengan keluarnya Keputusan sesuai dengan aturan pemerintah pusat yang mengatur tentang penataan pegawai Non-ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesibar Sri Agustini menjelaskan, Pemkab tidak dapat berbuat banyak terkait kebijakan tersebut.

Hal tersebut menurut Sri Agustini telah diberitahukan melalui konferensi pers yang digelar di Ruang Ngejalang (Media Center) Gedung Marga Saibatin Lantai 1, Rabu (12/3/2025) kemarin.

Atas kebijakan tersebut, mau tidak mau harus dijalankan, karena adanya aturan baku dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, pegawai Non-ASN atau sebutan lainnya harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

"Sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat dan menggaji pegawai Non-ASN di luar kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Sri Agustini, Kamis (13/3/2025).

Lebih lanjut, Sri menuturkan, tenaga Non-ASN yang dapat diperpanjang dalam masa transisi Tahun Anggaran 2025 adalah mereka yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK Gelombang I atau CPNS Tahun Anggaran 2024.

Mereka juga harus memiliki Kartu Peserta Ujian bagi tenaga Non ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK periode II.

Namun, bagi tenaga Non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, Pemkab Pesibar tidak memiliki pilihan lain selain merumahkan mereka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemkab Pesibar

Gelar Konferensi Pers

Non-ASN

Dirumahkan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya