Tidak Memenuhi Kriteria Sebagai Pegawai Non ASN, Pemkab Pesibar Rumahkan 510 TKD

Riki Saputra

Riki Saputra

Pesisir Barat

13 Maret 2025 21:37 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pemkab Pesibar saat menggelar Konferensi Fers, Peraturan Non-ASN, Foto:Istimewa
Rilis ID
Pemkab Pesibar saat menggelar Konferensi Fers, Peraturan Non-ASN, Foto:Istimewa

Meski begitu, Sri menyampaikan bahwa ada opsi bagi tenaga kontrak yang terdampak untuk tetap bisa bekerja sebagai pegawai pemerintah melalui mekanisme outsourcing yang dikelola pihak ketiga.

"Secara aturan, memang tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN. Namun, ke depan kita akan berkoordinasi dengan pihak ketiga karena masih ada pegawai outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pesibar Suryadi menegaskan, kebijakan merumahkan tenaga kontrak ini murni berasal dari pemerintah pusat dan tidak ada kaitannya dengan dinamika politik daerah pasca-Pilkada.

"Ini adalah kebijakan pusat yang tertuang dalam Undang-Undang ASN, tanpa campur tangan pemerintah daerah. Jadi, jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba membelokkan informasi ini seolah-olah terkait dengan kepentingan politik," tegas Suryadi.

Menurut Suryadi keputusan ini tentu menjadi pukulan bagi ratusan tenaga kontrak yang selama ini telah berkontribusi dalam pemerintahan.

Namun, Pemkab Pesibar berharap agar tenaga kontrak yang dirumahkan bisa memanfaatkan opsi yang masih tersedia agar tetap dapat berkontribusi di sektor pemerintahan, meskipun melalui skema yang berbeda. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemkab Pesibar

Gelar Konferensi Pers

Non-ASN

Dirumahkan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya