Zainudin Hasan Akan Terima Rp599 Juta, Ini Kronologisnya
Anonymous
Jakarta
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin bersama Agus dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
