Zainudin Hasan Akan Terima Rp599 Juta, Ini Kronologisnya
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Zainudin dan tiga orang lainnya yakni Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan terlibat suap.
Basaria mengatakan pihaknya secara bersama-sama menangkap sejumlah pihak ditangkap sekitar pukul 20.00 di sebuah hotel, di Bandar Lampung. Adapun mereka yang diamankan di antaranya Agus, Gilang, Anjar, serta tiga sopir masing-masing dan marketing hotel.
"Dari tangan ABN (Agus Bhakti Nugroho) tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dakam tas kain merah," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Basaria menyampaikan, saat pemeriksaan awal Anjar mengaku ada uang Rp399 juta terkait fee proyek di rumahnya. Lalu hal itu terbukti saat tim KPK membawa Anjar ke rumahnya di Lampung Selatan. Disana ditemukan uang sejumlah Rp399 juta di sebuah lemari.
Lalu, tim KPK kemudian menangkap Zainudin di rumahnya, di Lampung Selatan sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tim KPK turut mengamankan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amirico dan Sudarman ajudan.
Secara terpisah, tim KPK menangkap Nusantara yang merupakan staf Gilang dan Eka Aprianto. Menurut Basaria seluruh pihak yang diciduk itu dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal. Tim KPK selanjutnya membawa lima orang ke Jakarta guna proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Zainudin diduga menerima suap dari Gilang. Ia diduga mengarahkan semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus, anggota DPRD Lampung yang merupakan orang kepercayaannya Zainudin.
Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang diduga sebagai pemberi suap. Total uang yang diamankan dalam OTT kali ini sebesar Rp599 juta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
