Yasonna: Pemulangan Anak Eks WNI di Suriah ke Indonesia Ditunda Dulu

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Februari 2020 21:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Menkumham, Yasonna Laoly. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengungkapkan Pemerintah hingga ini masih mengkaji nasib anak-anak eks WNI kombatan ISIS di Suriah.

Pemerintah, kata dia, masih mempertimbangkan anak-anak eks ISIS usia dibawah 10 tahun untuk berpeluang kembali ke Tanah Air.

“Mengecualikan anak-anak di bawah 10 tahun itu pun kita asess seperti apa. Jadi tindakannya sampai sekarang ditunda dulu tidak bisa masuk ke Indonesia,” ujar Yasonna Laoly saat rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Kendati demikian, kata dia, pemerintah terus berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah di Suriah untuk melakukan pendataan terhadap eks WNI yang masih memiliki paspor.

“Dan kami berkoordinasi dengan pemerintahan di sana untuk betul-betul memberikan akses kepada kita, melakukan asessment kepada orang-orang yang terdata,” jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan pemerintah akan merancang keputusan presiden (Keppres) untuk menyikapi penolakan kepulangan WNI eks anggota ISIS.

"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT. Nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi," kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).

Sebagai informasi, kehilangan status kewarganegaraan bagi WNI sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Pasal 23. Setidaknya pada Pasal 23 ini ada sembilan poin yang menyebabkan seorang WNI berusia 18 tahun ke atas kehilangan status kewarganegaraannya.

Pasal 23 itu menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Seorang juga kehilangan status WNI jika tidak mau melepaskan kewarganegaraan negara lain.

Kemudian seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing, dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya