Yasonna: Pemulangan Anak Eks WNI di Suriah ke Indonesia Ditunda Dulu
Nailin In Saroh
Jakarta
Terakhir seseorang kehilangan status WNI jika dia menetap atau tinggal di luar Indonesia selama lima tahun secara terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan sah, tak memiliki keinginan untuk tetap menjadi WNI dalam rentang lima tahun ini.
Jika pada lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan menjadi WNI lagi ke perwakilan Indonesia, seperti dikutip CNN Indonesia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
