Wali Kota Janji Bayar Insentif Ketua RT Pekan Depan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 September 2018 18:41 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Herman HN. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Jeritan hati para Ketua RT se-Bandarlampung, akhirnya didengar Wali Kota Herman HN. Pekan depan, Herman janji membayar insentif RT selama empat bulan. 

"Kita bayar paling lambat minggu depan, empat bulan. Makanya kerja yang benar. Kita ini pelayanan masyarakat, layani masyarakat dengan baik," kata Herman saat ditemui di pelataran parkir Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandarlampung, Rabu (12/9/2018).

Dirinya juga menyindir kinerja para RT yang sempat terpecah saat dirinya menjalani cuti pada Pilgub lalu.

Menurut Herman, ketua RT jangan main-main urusan politik. Tapi, harus mengurus daerah bagaimana Bandarlampung ini maju.

“Kita buat bagaimana kita diakui daerah luar, RT di Bandarlampung ngurus rakyat tanpa duit, ini kan tertinggi tiap bulan Rp 1 juta setiap bulan, jangan nuntut tapi kita nggak kerja," tukasnya.

Herman menegaskan agar RT tidak selalu menuntut pembayaran saja, tapi meningkatkan kinerja dan menjaga kekompakan warganya.

"Saya saja nggak nuntut-nuntut gaji saya yang cuma Rp 6,2 juta, coba kalau saya nuntut mau juga gajinya besar Rp 100 juta, Rp 200 juta sebulan. Tapi saya nggak nuntut, saya hanya ingin masyarakat Bandarlampung aman, nyaman dan sejahtera. Jangan mau dikomporin sama orang-orang politik. Kita serang orang yang buat hoax itu," tandasnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Trisno Andreas, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengurus proses pencairan insentif RT.

"Saya tidak tahu berapa yang belum dibayarkan. Yang jelas kami sedang menyiapkan dana sekitar Rp14 miliar untuk kisaran 3 ribu RT. Kalau tidak ada halangan paling lambat minggu depan," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya