Waduh, KPK Bilang Suap Wali Kota Pasuruan Diatur Trio Kwek-Kwek
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan pada Jumat (5/10/2018).
Dalam hal ini KPK menduga proyek-proyek di Pasuruan telah diatur Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang dikenal dengan sebutan Trio Kwek-kwek.
"Diduga proyek proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan Istilah Trio Kwek-Kwek dan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Dwi Fitri Nurcahyo selaku staf ahli atau Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUPR Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo dan M. Baqir selaku perwakilan CV M.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," katanya.
Dalam hal ini KPK menduga Setiyono menerima suap dari Baqir terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan melalui sejumlah pihak dan orang-orang dekatnya yang disebut Trio Kwek Kwek itu.
Dalam proyek ini kemudian telah terjadi kesepakatan fee untuk Setiyono sebesar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp2,2 miliar dan ditambah satu persen atau 20 juta untuk Pokja.
Adapun uang fee diberikan secara bertahap. Pada 24 Agustus, Baqir telah mengirimkan uang sebesar Rp20 juta kepada Wahyu Tri Hardianto untuk Pokja sebagai tanda jadi.
Pada 7 September, atau tiga hari setelah CV M ditetapkan sebagai pemenang lelang, Baqir kembali menyetor uang tunai kepada Setiyono melalui orang-orang dekatnya sebesar lima persen atau Rp115 juta.
"Sisa komitmen sebesar lima persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
