Waduh, KPK Bilang Suap Wali Kota Pasuruan Diatur Trio Kwek-Kwek
Anonymous
Jakarta
Dalam proses pencariannya, agar menyamarkan suap, teridentmkasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini yaitu ready mix atau campuran semen dan "Apel" untuk fee proyek dan "Kaniengnya" yang diduga berarti wali kota.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Setiyono, Dwi Fitri dan Wahyu Tri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Baqir yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
