Vice President Planning Telkomsel Diperiksa KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

26 Juli 2018 14:36 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). FOTO: RILIS.ID/RIdwan

RILISID, Jakarta — Vice President Planning Telkomsel, Indra Mardiatna dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya ia akan diperiksa dalam kasus ‎suap yang telah menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. 

Tak hanya Vice President, Freddy Tandiputra selaku Manager Power Operation Telkomsel dan Komari selaku Account Manager Eksternal PT Telkom juga diperiksa dalam kasus ini.

"Mereka akan diperiksa ‎sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (26/7/2018).

Sebelumnya, tim penyidik KPK memanggil Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk, Yogi Pamungkas pada‎ Rabu kemarin (25/7/2018).

Adapun menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Yogi Pamungkas diperiksa guna mendalami dugaan keterlibatan korporasi atas penyuapan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua perkara yakni suap atas izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

Tak hanya Mustafa, penyidik KPK juga turut menetapkan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.‎

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya