Usai PPKM, Pemkot Eksekusi 12 Gerai Bakso Sony

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 Juli 2021 21:35 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua TP4D Bandarlampung M Umar. Foto: Sule
Rilis ID
Ketua TP4D Bandarlampung M Umar. Foto: Sule

RILISID, Bandarlampung — Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandarlampung M Umar memastikan batas waktu Bakso Sony Sonhaji untuk menyelesaikan permasalahan pajaknya  hanya di tahun 2021.

Umar yang juga Inspektur Kota Bandarlampung menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila pihak Bakso Sony masih tidak koperatif.

"Secepatnya, bisa jadi bulan depan atau berikurnya. Tidak sampai tahun depan pastinya," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (22/7/2021).

Ditanya perihal beberapa gerai Bakso Sony yang masih buka, Umar menjamin setelah PPKM selesai, pihaknya akan langsung mengeksekusi 12 gerai lainnya. Sementara, enam gerai sudah  ditutup. 

"Saat ini kita masih fokus pada PPKM Covid-19, kesehatan masyarakat lebih penting," ujarnya.

Dia berharap Bakso Sony mau bekerjasama dengan baik karena pajak berasal dari masyarakat.

Sementara itu, hingga berita diturunkan, pihak Bakso Sony masih belum mau memberi keterangan. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bakso Sony

pemkot bandarlampung

pajak bakso sony

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya