Ungkap Pertimbangan Keluarkan Imbauan Tak Salat di Masjid, MUI: Ini Berat!

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Payakumbuh

2 April 2020 09:00 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. FOTO: RILIS.ID Lampung
Rilis ID
Ilustrasi salat berjemaah di masjid. FOTO: RILIS.ID Lampung

RILISID, Payakumbuh — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Mismardi, meminta masyarakat tidak salah paham terkait imbauan untuk meniadakan salat berjemaah di masjid atau musala guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Banyak pertimbangan sebelum kami memutuskan ini. Ini keputusan yang sangat berat, namun kita harus memahami apa yang saat ini tengah terjadi," katanya di Payakumbuh, Sumatera Barat, Kamis (2/4/2020). 

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan saat memutuskan hal tersebut yakni Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020, ditambah dengan Maklumat dan Tausiyah bernomor 003/MUI-SB/III/2020 dari MUI Sumbar.

"Saat ini di Payakumbuh memang belum ada yang positif COVID-19. Tapi bukan berarti tidak akan ada, ini langkah pencegahan kita sebelum ada yang terdampak," ujarnya.

Ia menyebutkan, imbauan ini murni untuk menghindari adanya kerumunan atau keramaian karena kegiatan shalat berjamaah di masjid.

"Kerumunan ini kan sifatnya umum, sama seperti larangan kegiatan yang membuat keramaian dan bahkan juga kerumunan karena ibadah dari agama lain. Sehingga tidak hanya di agama Islam," sebutnya.

Banyak dalil terkait wabah yang mendukung imbauan yang telah dikeluarkan. Untuk itu, masyarakat diminta memahami dan tidak salah paham dengan imbauan tersebut.

Menurut dia, imbauan untuk peniadaan salat berjemaah di masjid dan musala sebenarnya sudah selesai dan ditandatangani semenjak Sabtu (28/3/2020) dan disebarluaskan. Meskipun masih ada sebagian masjid yang belum mendapati imbauan tersebut.

"Alhamdulillah untuk masjid yang telah mendapatkan imbauan sudah sepakat tidak menggelar shalat berjemaah. Namun tetap melaksanakan azan seperti biasanya," ujarnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi terkait ini, baik melalui pemberitaan di media massa atau dengan menyebarkan imbauan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya