Uang Negara Rp2,9 M Parkir di Rekening Pribadi, Khoir: Kesalahan Administrasi
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoriyah menanggapi soal uang negara Rp2,9 miliar yang sempat ditampung dengan menggunakan rekening pribadi milik salah seorang staf Subbag SDM Bawaslu berinisial FR. Khoir, sapaannya mengaku itu sebagai kesalahan administrasi.
"Penggunaan rekening pribadi untuk menampung sisa tambahan uang persediaan (TUP) dan LS dari Bawaslu kabupaten/kota di Lampung murni kesalahan administrasi," katanya kepada Rilislampung.id, Rabu (22/7/2020).
Lanjutnya, penampungan tersebut hanya bersifat sementara, dan tidak memakan waktu yang lama, yakni hanya dua hari.
"Hal ini ditunjukkan dengan telah ditarik dan disetorkannya sisa TUP dan LS sebesar Rp2,9 miliar ke kas negara tidak lebih dari 12 hari (tepatnya 2 hari) dari rekening pribadi salah satu staf Bawaslu Provinsi Lampung," terangnya.
Disinggung mengenai motif, dengan menggunakan rekening pribadi staf, Khoir menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan dari bendahara ataupun staf Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Provinsi Lampung, menggunakan rekening pribadinya guna berbuat penipuan.
"Tidak ada niat dari bendahara ataupun staf Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipinjam nomor rekeningnya untuk berbuat fraud atau penipuan. Hal ini karena setelah diperiksa BPK RI, tidak ada pendapatan bunga atau sejenisnya yang ditarik untuk kepentingan pribadi bendahara ataupun pemilik rekening, sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan dampak kerugian negara," jelasnya.
Meskipun demikian, ketika disinggung terkait sanksi tegas apa yang diberikan atas terhadap bendahara yang telah berbuat kesalahan administrasi, dirinya menyatakan yang bersangkutan sudah diganti. "Bendaharaya sudah diganti," tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
