Turunan UU Terorisme, Berikut Saran DPR ke Pemerintah

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

27 Mei 2018 15:01 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta —  

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, mendorong, pemerintah segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah Pansus yang sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat, dalam kaitan definisi terorisme. 

"Namun setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan,” ujar Taufik di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Taufik menilai, waktu 100 hari dirasa cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP. Termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

Karenanya, ia berharap penyelesaian tidak lebih dari satu tahun sesuai dengan yang diamanatkan oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i.

“UU Antiterorisme sudah disahkan, yang berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi, dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini, dan sama sekali tidak menghambat pembahasan. Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan Perpres,” tukas Waketum PAN itu.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya