Tunjangan Kades Lamsel Anjlok, Tinggal Rp500 Ribu per Bulan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

2 Maret 2021 00:06 WIB
Daerah | Rilis ID
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Tunjangan kepala desa (kades) dan aparatur desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) turun pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor: B/523/IV.13/HK/2021 tertanggal 30 Desember 2020 tentang Daftar Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Insentif RT tahun 2021. 

Pada tahun 2020, tunjangan kades sebesar Rp2,2 juta per bulan, sementara tahun 2021 menjadi Rp500 ribu per bulan. Sedangkan untuk sekretaris desa (sekdes) dari yang awalnya Rp500 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi menyatakan telah menyampaikan keluhan masalah turunnya tunjangan ini dari kades dan aparatur desa ke eksekutif.

Menurutnya, turunnya tunjangan tersebut disebabkan keluarnya surat edaran dari Kementerian Keuangan yang berisikan perlu kembali adanya refocusing pada anggaran 2021.

"Bulan November itu, anggaran kita sudah terbagi semua, sudah sehat. Tapi pada Januari turun surat edaran dari Kementerian Keuangan untuk perlu ada refocusing lagi," paparnya usai paripurna DPRD Lamsel, Senin (1/3/2021).

Akibat dari refocusing, lanjut Hendri, terdapat lebih dari Rp110 miliar anggaran Lamsel yang harus ditata ulang kembali penggunaannya.

"Belanja pembangunan misalnya yang mencapai Rp150 miliar harus ditata ulang dan disinkronisasi kembali," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lamsel Maria Agatha Wartinem mengatakan, tidak adanya sosisalisasi tentang penurunan tunjangan menjadi salah satu faktor penyebab kekecewaan para kades dan aparatur desa tersebut.

"Ada salah satu kades yang bilang ke saya, sebenarnya kalau ada sosialisasi, mungkin dirinya terlalu kecewa," ungkapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya