Tok! DPRD Berhentikan Bupati Lampung Utara
Isti Febri Wantika
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — DPRD Lampung Utara (Lampura) resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai Bupati Lampura dalam sidang paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (10/9/2020).
Paripurna pemberhentian Agung menindaklanjuti surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberhentian Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.
Selain memberhentikan Agung, DPRD juga mengusulkan Wakil Bupati Budi Utomo yang saat ini menjabat Plt Bupati Lampura sebagai bupati definitif.
"Ya, hari ini Agung resmi diberhentikan. Dan kita mengusulkan pendefinitifan Budi sebagai bupati,” kata anggota Komisi I DPRD Lampura Tabrani Rajab, Kamis (10/9/2020).
Hasil paripurna pemberhentian Agung dan pengusulan Budi sebagai bupati definitif secepatnya akan dikirimkan DPRD kepada Mendagri.
"Secepatnya hasil paripurna ini dikirim ke Mendagri, dan kita tunggu hasilnya. Kapan pak Budi akan dilantik,” ujar Tabrani.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Nirlan mengatakan pengisian posisi Bupati Lampura menunggu hasil paripurna DPRD.
"Kita belum bisa mengusulkan, karena masih menunggu hasil paripurna DPRD Lampung Utara," katanya saat dihubungi Rilislampung.
Diketahui, Agung diberhentikan sebagai Bupati Lampura karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara fee proyek Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampura.
Ia divonis hukuman tujuh tahun bui dan denda pidana sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan delapan bulan kurungan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
