Ternyata, Anang Sugiana Sudah Kembalikan Rp4 Miliar ke KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

29 Juni 2018 13:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Anang juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar untuk kemudian dibayarkan selambat-lambatnya selama satu bulan. 

Jika tidak, maka harta bendanya disita. Atau apabila tidak cukup, maka akan dipidana selama tujuh tahun.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya