Ternyata, Anang Sugiana Sudah Kembalikan Rp4 Miliar ke KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Anang Sugiana Sudiharjo ternyata telah mengembalikan uang sebesar USD300 ribu atau lebih kurang Rp4 miliar.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal itu sudah dituang dalam surat tuntutan Anang.
"Ada sebagian pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa Anang pada KPK. Ada di tuntutan, hampir sekitar kalau disebutkan ada yang dalam bentuk US Dollar sekitar 300 ribu dan ada yang dalam bentuk rupiah. Tapi nanti bisa dicek lagi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Nantinya, kata Febri, pengembalian uang itu akan mengurangi jumlah uang pengganti.
Ia juga mengingatkan, pengembalian uang juga dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman mantan Dirut PT Quadra Solutions itu dalam kasus korupsi e-KTP.
"Nanti tentu akan dihitung sebagai faktor pengurang di putusan nanti ya. Kalau KPK kan sudah jelas nanti kalau sudah terbukti ada pengembalian uang pada KPK maka itu akan jadi faktor yang mengurangi ganti kerugian yang harus dibayar," jelas Febri.
Sebelumnya, Anang Sugiana Sudiharjo dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu saja ia yang merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ia terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan putusan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
