Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Divonis Enam Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Juli 2018 14:20 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo divonis enam tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Tak hanya itu saja ia yang merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution juga didenda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Memutuskan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabilan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan," kata hakim Fraky Tambuwun saat membacakan amar putusan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Anang juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutup uang pengganti. Jika tidak mecukupi juga maka Anang akan dipidana selama 5 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki banyak pertimbangan baik memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan memberatkan menurut hakim, perbuatan Anang terbukti tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar berantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankannya, hakim menilai Anang berlaku sopan di sidang. "Terdakwa berlaku sopan dan belum permah dihukum, mau mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya," ujar Hakim Anwar.

Sementara itu, terkait permohonan Justice Collaborator-nya (JC), hakim memutuskan untuk menolaknya. Hal ini mengingat permohonannya tidak diajukan oleh Jaksa.

"Sebagai JC tidak bisa dipertimbangkan karena jaksa tidak mengajukan yang bersangkutan sebagai JC. Namun majelis hakim melihat, Anang tidak memenuhi syarat sebagai JC sbagaimana yang telah ditentukan," tutur hakim.

Ia terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Anang dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu saja ia yang merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan putusan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya