Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Divonis Enam Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Juli 2018 14:20 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supartman

Anang juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar untuk kemudian dibayarkan selambat-lambatnya selama satu bulan. Jika tidak, maka harta bendanya disita. Atau apabila tidak cukup, maka akan dipidana selama tujuh tahun.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya