Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Divonis Enam Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
Anang juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar untuk kemudian dibayarkan selambat-lambatnya selama satu bulan. Jika tidak, maka harta bendanya disita. Atau apabila tidak cukup, maka akan dipidana selama tujuh tahun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
