Terbengkalai Bertahun-tahun, Kotabaru Kini Jadi TPU Pasien Covid-19

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

31 Maret 2020 18:08 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pemprov Lampung menyiapkan pemakaman untuk pasien Covid-19 di Kotabaru, Lampung Selatan, Selasa (31/3/2020). FOTO: TIM RELAWAN PEMPROV LAMPUNG
Rilis ID
Pemprov Lampung menyiapkan pemakaman untuk pasien Covid-19 di Kotabaru, Lampung Selatan, Selasa (31/3/2020). FOTO: TIM RELAWAN PEMPROV LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Pusat perkantoran Pemerintahan Provinsi Lampung di kawasan Kotabaru, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, sudah bertahun-tahun terbengkalai.

Pembangunan kawasan Kotabaru gencar dilakukan saat kepemimpinan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Proyek ini telah menelan dana sekitar Rp341 miliar.

Setelah masa jabatan Oedin—sapaan Sjachroedin –berakhir, proyek pembangunan Kotabaru tidak berlanjut di era Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Alhasil, sejumlah gedung megah yang sudah berdiri kokoh dan siap digunakan untuk perkantoran Pemprov Lampung menjadi ‘rumah hantu’ selama bertahun-tahun.

Kini, Kotabaru kembali berfungsi. Namun, bukan sebagai pusat perkantoran, melainkan menjadi tempat pemakaman umum atau TPU bagi pasien corona yang meninggal dunia.

Baca: Akhirnya, Jenazah Pasien Covid-19 Lampung Dimakamkan di Komplek Kotabaru

Pasien berinisial MI menjadi pasien pertama yang dikebumikan di Kotabaru. Warga Bandarlampung ini dimakamkan, pada Selasa (31/3/2020) sekira pukul 12.10 WIB.

Pemprov Lampung pun akhirnya memutuskan kawasan Kotabaru sebagai TPU pasien Covid-19.

“Kotabaru akan menjadi tempat pemakaman pasien corona. Kita sudah siapkan lahannya,” kata Sekprov Lampung Fahrizal Darminto ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengungkapkan Kotabaru dijadikan TPU pasien corona setelah adanya penolakan warga terkait pemakaman jenazah pasien 02, pada Senin (30/3/2020).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya