Tempat Hiburan Tetap Buka Selama Ramadan, Wali Kota Ancam Cabut Izin
Dora Afrohah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 800/520/III.20/2021 terkait dengan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 3 tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
SE itu dikeluarkan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1442 H. Isinya meminta semua tempat usaha seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah billiard atau arena bola sodok termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadan dan malam hari raya Idul Fitri 1442 H (H-2 s.d H+3).
Dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Kamis (8/4/2021) juga meminta khusus kepada pimpinan/pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai).
”Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan/atau sanksi pidana dalam pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” tulisnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
