Telegram soal Penghinaan Presiden Dikecam Publik, Kapolri: Itu Biasa

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

8 April 2020 13:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menilai, proses penegakan hukum pasti akan mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sehingga, menurut Idham, adalah hal yang biasa bila Telegram Rahasia (STR) tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran wabah virus corona (COVID-19) menuai kritik publik. 

"Pro kontra itu hal yang biasa," kata Jenderal Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020). 

Bila ada yang tidak puas dengan proses hukum, kata Idham, maka ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh, misalnya praperadilan.

"Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilankan Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri telah menerbitkan beberapa Surat Telegram Rahasia (STR) tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Pertama, STR Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, STR Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Ketiga, STR Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan di ruang siber selama masa wabah COVID-19.

Lalu keempat, STR Nomor 1101 tentang pedoman pelaksanaan tugas dalam mengatasi masalah keterbatasan jumlah APD, hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya