Tejo Harwanto Resmi Jabat Kalapas Sukamiskin yang Baru
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, melantik Tejo Harwanto menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menggantikan Wahid Husein yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
pengangkatan Tejo Harwanto ini, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.25.KP.03.03 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 25 Juli 2018.
Tejo sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Tak hanya Tejo, Yasonna juga melantik Ibnu Chuldun sebagai Kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan Krismono sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat.
Ia juga mengangkat pejabat baru lain, di antaranya Dewa Putu Gede sebagai Kakanwil Jawa Tengah, Sutrisman sebagai Kakanwil Banten, Yuspahruddin sebagai Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kemudian Lilik Sujandi sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara, Abdul Aris selaku Kadiv Pemasyarakatan Sumatera Utara, Syafar Pudji Rochmadi selaku Kadiv Pemasyarakatan Gorontalo.
Selanjutnya, Anas Saeful Anwar selaku Kadiv Pemasyarakatan Jawa Timur, Taufiqurrakhman selaku Kadiv Pemasyarakatan Banten, Dwinastiti selaku Kadiv Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Budi Argap Situngkir selaku Kalapas Tanjung Gusta Medan.
Diketahui, pasca kejadian operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin Bandung, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mencopot Kakanwil Jawa Barat Indro Purwoko dan Kadiv PAS Jawa Barat Alfi Zahrin Kiemas dari jabatannya.
"Secara institusi kami mengevaluasi maka per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jabar Indro Purwoko. Kadivpas Jabar Alfisah, saya baru saja tandatangan surat keputusan (pemberhentian)," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018) kemarin.
Menurut Yasonna keduanya harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini meskipun tidak terlibat suap secara langsung.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
