Tak Pakai Masker di Tugu Bambu Pringsewu Disanksi Push-up
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol-PP menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Jl. Jend. Sudirman Pringsewu, Rabu (16/9/2020).
Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Pringsewu AKP martono, dengan didampingi Kasatlantas Iptu Martoyo, dan diikuti oleh puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan terlihat memberhentikan dan memeriksa satu persatu baik kendaraan roda 2, roda empat atau lebih yang melintas seputaran Tugu Bambu Pringsewu.
Para pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, langsung didata dan dijatuhi sanksi.
Saksi yang diberikan berupa daya paksa polisional. Diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, push-up, dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Kabag Ops AKP Martono, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan, dalam pelaksanaan operasi ini petugas gabungan telah menerapkan sanksi bagi para pelanggar.
Sanksi ini sendiri mengacu kepada Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45 tahun 2020.
“Sanksi yang kami berikan itu sendiri merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 pasal 18,” ucap kabag Ops
Kabag Ops mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. “Kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang kami gelar hari ini,” terangnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
