Sudah 17 Provinsi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Lampung Kapan Geh?

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

11 November 2020 16:52 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto

RILISID, Bandarlampung — Setidaknya ada 17 pemerintah provinsi (pemprov) di Indonesia yang sudah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pemprov yang mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB mengumumkan langsung kepada masyarakat melalui media sosial Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing.

Antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jogjakarta, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

Kemudian di Pulau Sumatera ada Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Riau.

Lalu bagaimana dengan Lampung? Baca: Sejumlah Daerah Hapus Denda Pajak Kendaraan, Ini Kata Bapenda Lampung

Sekretaris Bapenda Lampung Rozali menyatakan kebijakan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor masih dalam tahap pembahasan.

"(Kapan Lampung ada kebijakan pemutihan?) Masih pembahasan," singkat Rozali saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya, Rozali mengakui bahwa satuan kerjanya telah mewacanakan program pemutihan. Namun, hal itu belum mendapat persetujuan dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya