Sri Mulayani Apresiasi Bea Cukai Jatim Tertibkan 50 Ribuan Miras Singapura
Budi Prasetyo
Surabaya
RILISID, Surabaya — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengapresiasi Bea dan Cukai Jawa Timur 1 Pabean Tanjung Perak yang berhasil menertibkan 50.664 botol minuman keras yang diduga ilegal.
Ia menjelaskan miras tersebut dari Singapura pada 24 Juni kemudian transit di Pelabuhan Tanjung Priok dua hari kemudian. "Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak diberitahukan sebagai polyestern (benang poliester) sebagai packages," kata Sri Mulyani, ketika pemusnahan barang bukti di Terminal PetiKemas Surabaya (TPS), Kamis (2/8/2018).
Ia menambahkan dari analisis intelejen, petugas melakukan targeting terhadap tiga kontainer yang selanjutnya dilakukan fisik pada 28 Juni. Dalam pemeriksaan itu ditemukan 5.626 karton berisi puluhan ribu botol minuman keras berbagai merk.
"Petugas langsung menyegel karena terbukti melakukan pelanggaran. Dimana barang bukti tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan," ungkapnya.
Dalam kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea dan Cukai. Total nilai barang mencapai Rp27 miliar. Sementara potensi kerugian negara atas tidak pemenuhan pembayaran pajak Rp57,7 miliar. Dengan rincian bea masuk Rp40,5 miliar, PPn Rp6,7 miliar, PPh Rp5,1 miliar dan cukai Rp5,4 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
