Sosialisasikan Ganjil-Genap, Subdinhub Jaksel Kerahkan Ratusan Petugas

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juli 2018 16:45 WIB
Daerah | Rilis ID
FOTO: Instagram/@dishubdkijakarta
Rilis ID
FOTO: Instagram/@dishubdkijakarta

RILISID, Jakarta — Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) DKI Jakarta Selatan, mengerahkan sebanyak 100 petugas dalam pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah daerah itu.

"Uji coba perluasan ganjil-genap sudah dimulai sejak hari ini sampai 31 Juli 2018," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto di Jakarta, Senin (2/7/2018). 

Menurut dia, di setiap titik akan disiagakan sebanyak lima hingga tujuh petugas.

Petugas tersebut bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada pengendara terkait uji coba perluasan ganjil genap itu.

Dia menuturkan, dari 100 petugas yang dikerahkan, sebanyak 52 orang diantaranya ditempatkan di tujuh titik di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah.

Lalu, lanjut Chrisianto, 32 orang ditugaskan di empat titik di sepanjang Jalan HR Rasuna Said.

Kemudian, sambung dia, sebanyak 12 petugas disiagakan di dua titik di ruas Jalan MT Haryono. Sedangkan empat petugas sisanya ditugaskan di Jalan Gatot Subroto.

"Petugas yang ditempatkan untuk melakukan sosialisasi di lapangan itu juga dibagi menjadi dua shift, yakni pada pukul 06.00 hingga 14.00 WIB dan pukul 14.00 hingga 21.00 WIB," ujar Christianto.

Ia mengatakan, titik-titik sebaran para petugas tersebut, di antaranya di Simpang Ciputat Raya, Simpang Kartini, Bundaran Metro Pondok Indah, Simpang Pondok Indah Mall serta Simpang Gandaria City.

Kemudian, Simpang Bungur, Simpang Kebayoran Baru, Simpang Pancoran, Simpang Tandean Gatot Subroto, Simpang Galunggung, Simpang DR Satrio, Simpang Kuningan dan Simpang Tendean.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (sticker) Asian Games, pemadam kebakaran, mobil ambulans, angkutan umum (plat kuning), angkutan barang bahan bakar minyak dan gas serta sepeda motor.

Sementara itu, penentuan ganjil-genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan. Angka nol (0) dianggap genap. Untuk angka terakhir ganjil, maka kendaraan boleh beroperasi pada tanggal ganjil. Sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya