Sohibul Tak Bisa Jadi Pimimpin, Fahri Ajak Anis Matta Selamatkan PKS
Nailin In Saroh
Jakarta
Sementara itu, atas kemenangan Fahri di MA, dirinya mendapat banyak pesan singkat dari kader dan tokoh PKS di seluruh Indonesia, yang pada umumnya meminta agar PKS diselamatkan.
Diketahui, perkara itu diputus dengan Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018, tertanggal 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi atau banding yang diajukan oleh PKS atas kemenangan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang dipecat. Selain mengembalikan Fahri sebagai anggota, PKS juga berkewajiban membayar Rp30 miliar pada Fahri Hamzah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
