Soal Penolakan KPK pada RKUHP, Pengamat: Itu Pembangkangan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juni 2018 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin menilai, penolakan masuknya pasal tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu pembangkangan kepada konstitusi. Bahkan menurutnya, pengiriman surat keberatan dari KPK ke Presiden dianggapnya sebagai tindakan melawan presiden.

"Saya ingin lebih menyoroti sikap KPK yang menolak menurut saya bentuk pembangkangan pada presiden dan birokrasi. Mereka kirim surat ke presiden yang menganggap ingin tetap ada. presiden harus balas 'saya presiden dan tidak ada yang bisa menekan saya'," katanya dalam diskusi di Gado Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Dia pun menyampaikan, seharusnya ketika pasal-pasal khusus seperti tindak pidana korupsi, ham, narkoba dan lainnya dilebur ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), maka Undang-Undang di luar itu harus dicabut. Menurutnya ini karena tidak bisa ada tumpang tindih satu sama lain.

"Saya kurang sepakat dengan DPR yang masih diberlakukan UU di luar KUHP. Kalau sudah di dalam KUHP ya cabut tapi kecuali lembaganya. Ini kan soal ketakutan saja. Kalau ada dua UU kan bisa kacau," pandangnya.

Sementara itu, anggota panja RKUHP, Taufiqulhadi menjelaskan DPR tidak bisa main sapu bersih UU khusus yang sudah masuk ke RKUHP. Dia tak banyak memaparkan alasannya. Namun politisi Nasdem itu menyampaikan salah satu alasannya lantaran banyak tekanan yang membuat DPR tidak bisa main cabut UU khusus.

"Di Indonesia tekanannya berat sekali jadi nggak bisa seperti pak Umar bilang kalau ada KUHP semua UU lain dihapus," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan rancangan Kitab Umum Hukum Pidana (R-KUHP) yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Pasalnya, ada sejumlah persoalan yang nantinya akan dihadapi KPK dalam rangka memberantas korupsi ke depan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjabarkan, setidaknya ada beberapa kendala yang dihadapi KPK apabila R-KUHP di sah-kan. Salah satunya yakni tidak ada lagi kewenangan kelembagaan KPK kerena menurutnya di R-KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Padahal, UU KPK menentukan bahwa mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU tindak pidana korupsi, bukan dalam KUHP.

"Dalam RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Itu tidak disebutkan juga apa RUU KUHP tetap ada kewenangan KPK," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Lebih jauh, Laode mengatakan jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP maka akan sulit untuk pemberantasan korupsi ke depan. Selain itu, aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC seperti korupsi di sektor swasta juga tak bisa ditangani KPK.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya