Soal Dugaan Suap PLTU Riau-I, Eni Sebut Golkar Sering Kasih Tekanan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

4 Oktober 2018 19:42 WIB
Nasional | Rilis ID
Tersangka Korupsi PLTU Riau I, Eni Siragih. FOTO: RILIS.ID/Tari
Rilis ID
Tersangka Korupsi PLTU Riau I, Eni Siragih. FOTO: RILIS.ID/Tari

RILISID, Jakarta — Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-I, Eni Maulani Saragih, mengakui adanya tekanan dari Partai Golkar karena dirinya dianggap kerap membongkar keterlibatan banyak pihak dalam kasus itu.

Menurut Eni, tekanan itu datang usai Eni berbicara banyak di media. Namun begitu, Eni enggan mengungkap siapa pihak Golkar yang menekan Eni.

"Ada lah pokoknya (tekanan dari Golkar) itu. Ada lah. Sudah saya sampaikan juga itu. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," ujar Eni Saragih usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Meski demikian, Eni menegaskan yang datang kepadanya hanya berupa tekanan saja. Tidak ada berupa intimidasi secara fisik. Eni pun menganggap tekanan tersebut wajar mengingat setiap orang ingin merasa namanya aman dari proses hukum. 

"Kalau sampai mengintimidasi, ya enggak lah. Cuma setiap orang punya hak mau aman juga, mau sebagiannya, tapi saya tak mengindahkan itu. Tak anggap (tekanan) itu sebagai intimidasi," kata Eni.

Lebih jauh, Eni yang juga politikus Golkar itu menegaskan tak peduli dengan tekanan-tekanan yang ia terima. Ia justru ingin terbuka pada KPK dan mengungkap semuanya kepada penyidik.

Hal itu pula lah yang menjadi dasarnya mengajukan diri sebagai tersangka yang bekerjasama dengan KPK, selaku justice collaborator (JC).

"Yang penting saya sudah berjanji akan kooperatif. Menyampaikan apa adanya," kata Eni.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, rupanya ada bagian uang fee sebesar Rp4 miliar yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Kotjo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya