Siti Nurbaya: Di Tangan Indonesia, Pengelolaan Lingkungan Sekitar Freeport Terjaga
Elvi R
Jakarta
HoA yang ditandatangani itu merupakan langkah maju dan strategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada 27 Agustus 2017.
Poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut, antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan Pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa Kontrak Karya, dan divestasi saham PT FI sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.
Bangun Smelter Selain itu, PT FI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibandingkan dengan penerimaan melalui KK seperti selama ini dan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 akan diberikan setelah PT FI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.
Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada 12 Januari 2018. Kedua pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT FI sebesar 10 persen.
"Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Siti Nurbaya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
