Siti Nurbaya: Di Tangan Indonesia, Pengelolaan Lingkungan Sekitar Freeport Terjaga

Elvi R

Elvi R

Jakarta

13 Juli 2018 14:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Freeport. ILUSTRASI: Istimewa
Rilis ID
Freeport. ILUSTRASI: Istimewa

RILISID, Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan aspek lingkungan sekitar lokasi pertambangan akan makin terjaga dengan penguasaan saham mayoritas PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PT Inalum (Persero) telah resmi memiliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia (FI).

Proses pengambilalihan mayoritas saham Freeport merupakan amanat Presiden Joko Widodo dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI dapat terus ditingkatkan," kata Siti Nurbaya, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Dia pun mengatakan, akan terus mengawal dan menjaga dari aspek lingkungan. Karena aspek lingkungan memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham.

Sejak awal, Kementerian LHK telah menurunkan tim khusus mengawal kesepakatan bidang lingkungan dengan Freeport.

Kepatuhan lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

"Selain mengendalikan limbah 'tailing' secara ramah lingkungan, PT FI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah 'tailing' sebagai bahan baku industri sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PT FI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya," kata Siti Nurbaya.

Meski alot, berbagai upaya pemerintah melalui KLHK dan Freeport akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama.

"Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang," kata Siti Nurbaya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya