Setelah Komplek Pemkab Mesuji, Lahan RSUD juga Diklaim Warga
Juan Situmeang
Mesuji
Pantuan Rilis Lampung di lokasi tanah yang saat ini diklaim oleh Yani, sangat strategis. Yakni tepat digerbang masuk ke komplek RSUD RBC dari jalan lintas brabasan arah Wiralaga. Bahkan saat ini gerbang sudah dipasang spanduk yang berisikan tentang kepemilikan lahan dengan mencantumkan putusan pengadilan baik ditingkat PN sampai putusan MA.
Hal itu disayangkan masyarakat Kabupaten Mesuji. Salah satu tokoh pemuda Desa Brabasan, Seno, mengatakan pemda harusnya cepat menyelesaikan persoalan itu.
“Kalau sampai jalan masuk ke RSUD itu ditutup. Maka, tidak ada yang bisa masuk ke RSUD. Karena gerbang itu satu-satunya akses ke rumah sakit itu,” katanya.
Ia berharap, pemda dapat menyelesaikan dengan baik persoalan tersebut. Karena, putusan pengadilan atas sengketa lahan itu sudah ada dari pengadilan. Bahkan sudah sampai Mahkamah Agung.
Tidak beda jauh dengan persoalan tanah RSUD yang diklaim warga, sebelumnya juga lahan 1 ha di depan gedung kantor bupati komplek pemkab di Wiralaga Mulya juga diklaim warga.
Mencuatnya klaim itu saat pemda akan membangun masjid di atas lahan tersebut. Tiba-tiba sudah ada plang yang berisi larangan mendirikan bangunan atas lahan tersebut dengan menyantumkan nama pemilik dan sertifikat.
Yakni milik Kapten.CPM, Suryono yang dijanjikan akan mendapat tukar guling lahan dengan luas yang sama dan berlokasi masih disekitar desa yang sama.
Namun hingga klaim disampaikan ke pemkab Mesuji, tetap tidak ada titik penyelesaian. Karena Pemkab Mesuji melalui Kabag Tapem setempat, Mahmudin, tidak mau ada ganti rugi lahan karena melanggar hibah yang ada sebelumnya.
Hingga saat ini dari 66 ha lahan komplek pemkab Mesuji hanya 22 Ha yang dikuasai oleh pemkab dengan sudah mendirikan beberapa kantor dan pagar tembok untuk memberi batas sementara wilayah yang berhasil diamankan.
“Praktis yang kita kuasai di wilayah daerah komplek ini, hanya 22 ha, yang lain belum jelas,” katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
